• masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini

Sabtu, 27 April 2013


Kasus Korupsi bukan lagi menjadi nilai yang tabu bagi masyarakat saat ini, dimana persoalan korupsi selalu menjadi topic hangat di halaman utama media cetak baik lokal maupun nasional, bahkan televisi yang umumnya di Indonesia. namun, sikap permisif terhadap korupsi oleh masyarakat kemudian seakan menjadi tontonan sinetron semata di mata public yang tak kunjung habisnya dan sulit diduga akan seperti apa nanti terhadap penyelesaiannya.
Saat ini khusunya di Aceh dan umumnya di Indonesia, korupsi sudah sangat meluas secara sistematik merasuk ke semua sector di berbagai tingkatan pusat dan daerah, di semua lembaga Negara eksekutif, legislative maupun yudikatif. Oleh karenanya korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Korupsi bukan lagi masalah local melainkan suatu fenomena transasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal itu yang menyebabkan kondisi social di Indonesia saat ini antara lain dari angka kemiskinan, pengangguran, hutang luar negeri, bahkan kerusakan alam yang semakin meningkat dan luas.
Faktor yang menjadi penyebab korupsi yang terutama ialah sikap permisif terhadap korupsi, peraturan perundangan yang belum memadai, lemahnya integritas moral, pendapatan/ penghasilan yang dinilai rendah, lemahnya system penyelenggaraan Negara, pengelolaan dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan prinsip good governance, selain itu pula lemahnya law enforcement serta kurangnya keteladanan dan dari kepemimpinan.
Masih ingatkah kita beberapa waktu yang lalu fitra melaporkan, Aceh merupakan atau memperoleh rangking ke 2 terkorup di Indonesia. memang miris rasanya ketika kita mendengar aceh yang dibanggakan dengan sebutan seramoe mekkah dan satu-satunya Provinsi di Inonesia yang menerapkan syariat islam dari kekhususannya. Tidak lagi tingkat ASEAN Indonesia merupakannegara ke 7 terkorup setelah filiphina menurut data terakhir (TI, Des 2012.)
Korupsi terjadi secara terstruktur dan sistematis, kekuasaan yang didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu bahkan juga menjadi indicator dari perlakuan korup. Terlebih disaat menjelang pesta demokrasi pada 2014 nanti, ini merupakan harapan besar dan menjadi adanya peluang bagi si pelaku korup nantinya. Oleh karena itu masyarakat haruslah lebih berhati-hati dalam menrima bantuan apapun yang apabila dinilai tidak jelas sumber dan pemanfaatannya yang pada akhirnya pada penggiringan suara kepada salah satu partai. Sumber korupsi bisa saja dilakukan dari bidang penguasaan, pelayanan, pengadaan, penciptaan, bahkan pengaman dalam hal-hal tertentu
Untuk itu perlu keterlibatan aktif keluarga serta masyarakat dalam pengontrolan serta mencegah korupsi baik bagi anak maupun keluarga, orang terdekat bahkan kapada masyarakat pada umumnya. Karena sesuatu hal yang besar akan selalu didahului dari hal-hal yang kecil
Pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui penambahan ilmu agama, adanya sosialisasi dan pendidikan dasar dari pemerintah gampong, camat dan pemerintahan kota agar masyarakatpun menyadari bahwasanya pemerintah serta masyarakat kecilpun ikut andil dalam pencegahan korupsi ini.
upaya menyadarkan masyarakat ya tentunya harus juga dimulai dari kesadaran pemerintah tingkat gampong, camat, serta kota, daerah dan instansinya dalam mengatur menajemen yang bersih dan sehat. Bila upaya tersebut dapat dilaksanakan maka dengan sendirinya perlakuan korupsi tidak dapat lagi dikatakan menjadi budaya serta kebutuhan masyarakat aceh pada khusunya karena telah diminimalisir dengan upaya pencegahan yang sederhana seperti tersebut dan perlahan persoalan social masyarakat akan mampu dapat berkurang seiring dengan pambangunan yang disertai perubahan paradigma korup yang telah mengakar pada masyarakat saat ini.
Penulis adalah: Muhammad Munzir
(Komunitas Anti Korupsi Aceh/ Siwa Anti Korupsi Aceh Agkt 3)

berita terkait :
http://www.acehnewsonline.com/korupsi-dan-keterlibatan-masyarakat-dalam-kemajuan-daerah/

Sabtu, 20 April 2013

2013 : Darurat Kekerasan Seksual di Aceh

Darurat Kekerasan Seksual

BANDA ACEH - Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh, menyatakan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh. Mereka juga mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun darurat kekerasan seksual kepada anak.

Sekretaris Jenderal KAPHA Aceh, Taufik Riswan, Selasa (16/4) mengatakan tingginya angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia, termasuk di Aceh merupakan hal serius dan perlu ditanggulangi segera apalagi menurutnya pelaku kejahatan seksual anak selama ini belum mendapat hukuman yang setimpal.

Menurutnya, pencanangan tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian semua pihak untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara cepat dan tepat. “Si pelaku perlu diberi efek jera yang berat. Bagi kami tidak ada alasan pembenar apa pun bagi pelaku untuk bertindak keji dan di luar batas kemanusiaan tersebut,” katanya.

KAPHA mencatat, pada tahun 2013 ada 66 kasus kekerasan yang terjadi pada anak, dan diantaranya 27 kasus tersebut adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, menurut Taufik Riswan data yang dikeluarkan oleh Gerakan Perempuan Aceh, pelaku kejahatan dominan adalah orang-orang yang dikenal dan terdekat dengan korban seperti kakek, paman, bahkan ada yang orang tuanya sendiri.

Selain itu, KAPHA juga meminta Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh, bisa segera difungsikan optimal. Sebab menurut Taufikada beberapa kasus yang pernah mereka tangani, belum dapat dirujuk ke lembaga tersebut, karena ketiadaan dukungan operasional yang memadai.

“Mestinya PPT Bhayangkara ini menjadi salah satu harapan kita dalam penanganan kasus-kasus anak korban tindak kekerasan. Dan kita juga berharap, PPT ini juga ada di kabupaten/kota di seluruh Aceh. Terutama di daerah-daerah yang berpotensi tinggi terjadi kekerasan seksual terhadap anak,” katanya.(ari)

http://aceh.tribunnews.com/2013/04/17/27-maret-jadi-hari-perlindungan-anak

Protes pemerkosaan anak, aktivis aksi diam di Masjid Baiturrahman -













Kita melakukan aksi diam di sini seperti pemerintah yang diam terhadap banyaknya kasusnya pemerkosaan terhadap anak,” -

PULUHAN aktivis peduli anak berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa malam 16 April 2013.. Mereka melakukan aksi keprihatinan terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur.
Aksi ini dilakukan dengan cara membawa lilin dan juga karton yang bertuliskan kata-kata keprihatinan.
Koordinator aksi, M. Munzir, mengatakan pemerintah harus fokus  melindungi anak-anak. Menurut Munzir, tahun 2013 ini sudah masuk kategori darurat kemanusiaan. "Sebab cukup banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Aceh," katanya.
“Kita melakukan aksi diam di sini seperti pemerintah yang diam terhadap banyaknya kasusnya pemerkosaan terhadap anak,” kata Munzir.
Aksi itu dimulai pukul 20.45 Wib dan berakhir pukul 21.15 Wib. [](ma)

http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/04/16/48259/15/5/Protes-pemerkosaan-anak-aktivis-aksi-diam-di-Masjid-Baiturrahman

Aksi KAPHA di Depan Mesjid Raya Dibubarkan Polisi


Banda Aceh – Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) melakukan aksi gerakan darurat kemanusiaan atas kekerasan seksual terhadap anak di Aceh di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Selasa (16/4/2013) malam. Namun aksi mereka dibubarkan oleh polisi yang berpakaian preman karena tidak mengantongi izin.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu, para aktivis KAPHA memegang lilin dan mata mereka ditutup dengan kain hitam serta membawa karton yang bertuliskan keprihatinan terhadap pelecehan seksual terhadap anak.
“Belum selesai kasus bocah Diana yang diperkosa dan dibunuh oleh pamannya sendiri serta temannya, sekarang sudah muncul lagi kasus pelecehan seksual perkosaan terhadap bocah usia 9 tahun yang dilakukan oleh seorang kakek umur 65 tahun yang berprofesi sebagai bilal salah satu mesjid di Kuta Malaka,” terang Koordinator Aksi M Munzir.
Dalam orasinya, KPHA menuntut eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh agar lebih fokus dalam menangani darurat kemanusiaan atas kekerasan seksual terhadap anak yang selama ini kerap terjadi. “Berikan pencerahan spiritual terhadap masyarakat dan menghukum seberat-beratnya para pelaku cabul,” tambahnya.
Namun aksi mereka baru berlangsung kurang lebih 20 menit, tiba tiba datang beberapa orang polisi yang berpakaian preman menanyakan tentang izin aksi yang mereka lalukan, namun Taufik selaku penanggung jawab aksi tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat pemberitahuan aksi tersebut.
Dalam proses negosiasi KPHA dengan beberapa polisi berpakaian preman tersebut sempat terjadi ketegangan, namun akhirnya para peserta aksi mengalah dan membubarkan diri atas permintaan polisi dengan alasan tidak mengantongi izin.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, Taufik selaku penanggung aksi serta beberapa temannya dibawa Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan.  Setelah selesai dimintai keterangan pada sekitar pukul 23.00 WIB, Taufik beserta beberapa temannya diperbolehkan pulang.
Menurut keterangan Wakasat Intelkam AKP Saiful Mahdi seusai meminta keterangan para aksi kepada wartawan menjelaskan, mereka dibawa ke kantor polisi hanya untuk dimintai keterangan karena mereka tidak mengantongi izin aksi. “Mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan meraka,” ujarnya.
Saiful juga menambahkan, pada dasarnya ia mendukung aksi yang mereka lakukan namun mereka tidak memenuhi prosedur. “Kita suruh bubarkan untuk menjaga keselamatan serta untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, karena dalam aksi mereka disana tidak ada polisi yang mengawal.”
Saiful juga mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan siapapun yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di tempat umum agar membuat surat pemberitahuan atau izin pada Polres setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum aksi. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya. (Ndar)

http://atjehlink.com/aksi-kapha-di-depan-mesjid-raya-dibubarkan-polisi/

Jumat, 19 April 2013

2013 Gerakan Darurat Kemanusiaan Atas Kekerasan SexSual Terhadap Anak


BANDA ACEH, AN – Masih teringat dalam benak kita beberapa waktu lalu, kejadian yang menimpa Diana bocah enam tahun di peulanggahan Banda Aceh, Ternyata kejadian itu belum menjadi peringatan bagi penjahat-penjahat cabul. Senin (14/4) kemarin pemerkosaan kembali terungkap di kuta malaka kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Parahnya lagi pemerkosa adalah Seorang Bilal di salah satu mesjid di Kuta Malaka, yang berusia 65 tahun dan merupakan orang yang di tuakan di gampong itu. Miris sekali, terlebih bocah yang di perkosanya berusia 9 tahun dan dicabulinya di dekat mesjid
“Kasus seperti ini sagat sering terjadi di negeri yang katanya Bersyariat islam, sangat disayangkan sekali”. Ungkap Koordinator aksi KAPHA, Muhammad Munzir melalui Press Releasenya kepada Aceh News Rabu, (17/4)
Anisa juru bicara KAPHA, mengecam kepada pemerintah aceh, yang membawa jargon Syariat islam harus memperhatikan hal-hal seperti ini, jangan selalu sibuk dengan urusan politik semata. Kesejahteraan rakyat dan perlindungan anak seharusnya itu yang harus dikedepankan, Bukan hanya cuma rebut-ribut menuntut soal kewenangan kepada pusat, yang sudah membuat kami MUAK untuk itu
Kami dari Koalisi Advokasi dan pemantau Hak Anak (KAPHA) yang tergabung didalamnya Yayasan Pulih Aceh, IMM Banda Aceh, dan IPM Banda Aceh, menyampaikan bahwa, di tahun 2013, Aceh darurat kemanusiaan atas kekerasan sexsual terhadap anak, Pemerintah Aceh hanya sibuk masaalah politik, Hukuman terhadap pelaku sexsual terhadap anak masih sangat-sangat rendah di aceh, dan Syariat islam bukan hanya berbentuk aturan, tapi juga pencerahan
Maka kami nenuntut kepada Eksekutif, Leegislatif dan Yudikatif di aceh agar focus menangani darurat kemanusiaan atas kekerasan sexsual terhadap anak dan memberikan pencerahan spiritual terhadap masyarakat serta menghukum seberat-beratnya para pelaku cabul. (*)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes