• masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini

Jumat, 19 April 2013

2013 Gerakan Darurat Kemanusiaan Atas Kekerasan SexSual Terhadap Anak


BANDA ACEH, AN – Masih teringat dalam benak kita beberapa waktu lalu, kejadian yang menimpa Diana bocah enam tahun di peulanggahan Banda Aceh, Ternyata kejadian itu belum menjadi peringatan bagi penjahat-penjahat cabul. Senin (14/4) kemarin pemerkosaan kembali terungkap di kuta malaka kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Parahnya lagi pemerkosa adalah Seorang Bilal di salah satu mesjid di Kuta Malaka, yang berusia 65 tahun dan merupakan orang yang di tuakan di gampong itu. Miris sekali, terlebih bocah yang di perkosanya berusia 9 tahun dan dicabulinya di dekat mesjid
“Kasus seperti ini sagat sering terjadi di negeri yang katanya Bersyariat islam, sangat disayangkan sekali”. Ungkap Koordinator aksi KAPHA, Muhammad Munzir melalui Press Releasenya kepada Aceh News Rabu, (17/4)
Anisa juru bicara KAPHA, mengecam kepada pemerintah aceh, yang membawa jargon Syariat islam harus memperhatikan hal-hal seperti ini, jangan selalu sibuk dengan urusan politik semata. Kesejahteraan rakyat dan perlindungan anak seharusnya itu yang harus dikedepankan, Bukan hanya cuma rebut-ribut menuntut soal kewenangan kepada pusat, yang sudah membuat kami MUAK untuk itu
Kami dari Koalisi Advokasi dan pemantau Hak Anak (KAPHA) yang tergabung didalamnya Yayasan Pulih Aceh, IMM Banda Aceh, dan IPM Banda Aceh, menyampaikan bahwa, di tahun 2013, Aceh darurat kemanusiaan atas kekerasan sexsual terhadap anak, Pemerintah Aceh hanya sibuk masaalah politik, Hukuman terhadap pelaku sexsual terhadap anak masih sangat-sangat rendah di aceh, dan Syariat islam bukan hanya berbentuk aturan, tapi juga pencerahan
Maka kami nenuntut kepada Eksekutif, Leegislatif dan Yudikatif di aceh agar focus menangani darurat kemanusiaan atas kekerasan sexsual terhadap anak dan memberikan pencerahan spiritual terhadap masyarakat serta menghukum seberat-beratnya para pelaku cabul. (*)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes