• masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini
  • masukan deskripsi gambar slideshow disini

Sabtu, 20 April 2013

Aksi KAPHA di Depan Mesjid Raya Dibubarkan Polisi


Banda Aceh – Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) melakukan aksi gerakan darurat kemanusiaan atas kekerasan seksual terhadap anak di Aceh di depan Mesjid Raya Baiturrahman, Selasa (16/4/2013) malam. Namun aksi mereka dibubarkan oleh polisi yang berpakaian preman karena tidak mengantongi izin.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu, para aktivis KAPHA memegang lilin dan mata mereka ditutup dengan kain hitam serta membawa karton yang bertuliskan keprihatinan terhadap pelecehan seksual terhadap anak.
“Belum selesai kasus bocah Diana yang diperkosa dan dibunuh oleh pamannya sendiri serta temannya, sekarang sudah muncul lagi kasus pelecehan seksual perkosaan terhadap bocah usia 9 tahun yang dilakukan oleh seorang kakek umur 65 tahun yang berprofesi sebagai bilal salah satu mesjid di Kuta Malaka,” terang Koordinator Aksi M Munzir.
Dalam orasinya, KPHA menuntut eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh agar lebih fokus dalam menangani darurat kemanusiaan atas kekerasan seksual terhadap anak yang selama ini kerap terjadi. “Berikan pencerahan spiritual terhadap masyarakat dan menghukum seberat-beratnya para pelaku cabul,” tambahnya.
Namun aksi mereka baru berlangsung kurang lebih 20 menit, tiba tiba datang beberapa orang polisi yang berpakaian preman menanyakan tentang izin aksi yang mereka lalukan, namun Taufik selaku penanggung jawab aksi tidak dapat menunjukkan surat izin atau surat pemberitahuan aksi tersebut.
Dalam proses negosiasi KPHA dengan beberapa polisi berpakaian preman tersebut sempat terjadi ketegangan, namun akhirnya para peserta aksi mengalah dan membubarkan diri atas permintaan polisi dengan alasan tidak mengantongi izin.
Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, Taufik selaku penanggung aksi serta beberapa temannya dibawa Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan.  Setelah selesai dimintai keterangan pada sekitar pukul 23.00 WIB, Taufik beserta beberapa temannya diperbolehkan pulang.
Menurut keterangan Wakasat Intelkam AKP Saiful Mahdi seusai meminta keterangan para aksi kepada wartawan menjelaskan, mereka dibawa ke kantor polisi hanya untuk dimintai keterangan karena mereka tidak mengantongi izin aksi. “Mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan meraka,” ujarnya.
Saiful juga menambahkan, pada dasarnya ia mendukung aksi yang mereka lakukan namun mereka tidak memenuhi prosedur. “Kita suruh bubarkan untuk menjaga keselamatan serta untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, karena dalam aksi mereka disana tidak ada polisi yang mengawal.”
Saiful juga mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan siapapun yang ingin melakukan aksi penyampaian pendapat di tempat umum agar membuat surat pemberitahuan atau izin pada Polres setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum aksi. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya. (Ndar)

http://atjehlink.com/aksi-kapha-di-depan-mesjid-raya-dibubarkan-polisi/

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Facebook Themes